PERNYATAAN SIKAP

PERS RELEASE

KOMITE PEREMPUAN INDUSTRIALL INDONESIAN COUNCIL
MENUNTUT KEADILAN BAGI BURUH PEREMPUAN INDONESIA
Jakarta, 7 Oktober 2013

International World Day for Decent Work telah diperingati sejak 6 tahun yang lalu setiap tanggal 7 Oktober.  Jutaan serikat buruh di seluruh dunia menggalang aksi bersama, demi pemenuhan hak-hak  buruh dan kerja yang layak.  Serikat buruh di seluruh dunia, juga menghadapi efek buruk sistem kerja kontrak dan outsourcing, dan bentuk-bentuk kerja rentan lainnya (precarious work). Buruh perempuan adalah kelompok  yang paling rentan menjadi korban  sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Beberapa fakta di lapangan menunjukkan, bahwa hak-hak dan kepentingan buruh perempuan telah tersandera oleh aturan hukum perburuhan, yang tidak sungguh-sungguh memberikan perlindungan terhadap hak buruh. Ditambah lagi, dan lagi-lagi pengawasan perburuhan yang lemah, untuk menindak pengusaha nakal.  Beberapa permasalahan buruh perempuan, yang hingga saat ini belum terselesaikan dengan baik, antara lain: (1) Pengabaian hak reproduksi dan maternitas. Seperti: cuti haid yang masih terganjal surat dokter, untuk memperolehnya; cuti melahirkan, yang seringkali tidak dapat diperoleh oleh buruh kontrak dan outsourcing, karena pengusaha terlebih dahulu memutus kontrak kerjanya;  (2) Pojok Laktasi; (3) Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Seringkali kasus penyakit akibat kerja, tidak dapat ter-advokasi dengan baik, dan minim pengawasan pengawas ketenagakerjaan. Dan (4) Diskriminasi terhadap Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Keluarga- buruh Perempuan dianggap lajang, meskipun statusnya sudah menikah, bahkan sudah memiliki anak dan cucu.

Untuk itu, berdasarkan persoalan-persoalan tersebut diatas, maka kami Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, dengan ini menyatakan sikap “MENOLAK PENGABAIAN TERHADAP HAK-HAK BURUH PEREMPUAN, DALAM HAL DAN BENTUK APAPUN”  Sekaligus menuntut ketegasan tindakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, untuk segera melaksanakan;
  1.  Menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing;
  2. Memperkuat kerja-kerja pengawasan perburuhan kepada seluruh perusahaan-perusahaan terutama terkait perlindungan maternitas, kesehatan & keselamatan kerja bagi buruh perempuan;
  3. Memastikan tersedianya Pojok/Ruang laktasi di setiap perusahaan;
  4. Membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja, terkait Larangan Diskriminasi Buruh Perempuan di tempat kerja;
  5. Meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas;
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan kami sampaikan, dalam rangkaian upaya-upaya memperjuangkan hak-hak dasar buruh perempuan Indonesia.

Jakarta, 07 Oktober 2013

KOMITE PEREMPUAN  INDUSTRIALL INDONESIAN COUNCIL
Kontak Person

Lilis Mahmudah (0878 82258001), Seri Mangunah ( 0878 76516499), Sjaiful DP (0813 82983159)

Tidak ada komentar: