PERS
RELEASE
KOMITE PEREMPUAN INDUSTRIALL INDONESIAN COUNCIL
MENUNTUT KEADILAN BAGI BURUH PEREMPUAN INDONESIA
Jakarta,
7 Oktober 2013
International World Day for
Decent Work telah diperingati sejak 6 tahun yang lalu setiap tanggal 7
Oktober. Jutaan serikat buruh di seluruh
dunia menggalang aksi bersama, demi pemenuhan hak-hak buruh dan kerja yang layak. Serikat buruh di seluruh dunia, juga
menghadapi efek buruk sistem kerja kontrak dan outsourcing, dan bentuk-bentuk
kerja rentan lainnya (precarious work). Buruh perempuan adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Beberapa fakta di lapangan
menunjukkan, bahwa hak-hak dan kepentingan buruh perempuan telah tersandera
oleh aturan hukum perburuhan, yang tidak sungguh-sungguh memberikan perlindungan
terhadap hak buruh. Ditambah lagi, dan lagi-lagi pengawasan perburuhan yang
lemah, untuk menindak pengusaha nakal. Beberapa
permasalahan buruh perempuan, yang hingga saat ini belum terselesaikan dengan
baik, antara lain: (1) Pengabaian hak reproduksi dan maternitas. Seperti: cuti
haid yang masih terganjal surat dokter, untuk memperolehnya; cuti melahirkan,
yang seringkali tidak dapat diperoleh oleh buruh kontrak dan outsourcing,
karena pengusaha terlebih dahulu memutus kontrak kerjanya; (2) Pojok Laktasi; (3) Kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Seringkali kasus penyakit akibat kerja, tidak dapat
ter-advokasi dengan baik, dan minim pengawasan pengawas ketenagakerjaan. Dan
(4) Diskriminasi terhadap Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Keluarga- buruh
Perempuan dianggap lajang, meskipun statusnya sudah menikah, bahkan sudah
memiliki anak dan cucu.
Untuk itu, berdasarkan persoalan-persoalan
tersebut diatas, maka kami Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, dengan
ini menyatakan sikap “MENOLAK PENGABAIAN
TERHADAP HAK-HAK BURUH PEREMPUAN,
DALAM HAL DAN BENTUK APAPUN” Sekaligus
menuntut ketegasan tindakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, untuk
segera melaksanakan;
- Menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing;
- Memperkuat kerja-kerja pengawasan perburuhan kepada seluruh perusahaan-perusahaan terutama terkait perlindungan maternitas, kesehatan & keselamatan kerja bagi buruh perempuan;
- Memastikan tersedianya Pojok/Ruang laktasi di setiap perusahaan;
- Membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja, terkait Larangan Diskriminasi Buruh Perempuan di tempat kerja;
- Meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas;
Demikian pernyataan sikap dan
tuntutan kami sampaikan, dalam rangkaian upaya-upaya memperjuangkan hak-hak
dasar buruh perempuan Indonesia.
Jakarta, 07 Oktober 2013
KOMITE
PEREMPUAN INDUSTRIALL INDONESIAN COUNCIL
Kontak
Person
Lilis Mahmudah (0878 82258001), Seri
Mangunah ( 0878 76516499), Sjaiful DP (0813 82983159)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar